Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: Maret Batas Akhir Distribusi Surat Suara Pemilu

KPU: Maret Batas Akhir Distribusi Surat Suara Pemilu Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan produksi dan distribusi surat suara bisa diselesaikan pada pertengahan Maret 2019 dan bisa segera didistribusikan kepada KPU yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.

"Kalau target kita itu pertengahan bulan Maret, jadi kira-kira 60 hari produksi dan distribusi sudah sampai di tingkat kabupaten/kota. Jadi, 60 hari mudah-mudahan sudah selesai. Jadi sampai 15 Maret 2019 itu sudah selesai produksi dan distribusi," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat.

Kemudian, lanjut dia, satu bulan terakhir sebelum pecoblosan pada 17 April 2019 merupakan waktu yang digunakan bagi KPU kabupaten/kota untuk melakukan penyortiran karena terkadang ada surat suara yang mengalami kerusakan, warnanya buram dan garisnya miring-miring.

"Itu biasa lah proses di mana kan begitu. Itu dilakukan proses penyortiran secara ketat," kata Pramono.

Setelah itu, KPU akan segera mendistribusikan dari tingkat kelurahan hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Surat suara ini akan di hitung per TPS, diikat dan dipak, kemudian dimasukkan ke kotak suara untuk didistribusikan, ujarnya.

Untuk daerah-daerah yang kondisi geografisnya lebih berat, seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara akan diprioritaskan untuk pengiriman logistik.

"Jadi distribusi di tingkat kabupaten/kota itu menjadi satu kesatuan dan tanggung jawab bagi perusahaan yang memenangkan lelang sudah 'include'," tuturnya.

KPU telah melakukan validasi dan approval surat suara dalam Pemilu 2019 dan nantinya surat suara ini akan dicetak pada pertengahan bulan ini.

"Rencananya pertengahan bulan Januari, itu proses produksi surat suara mudah-mudahan sudah bisa dimulai," ucap Pramono.

Ia menambahkan, setelah proses validasi dan approval surat suara Pemilu 2019 tidak ada lagi perbaikan surat suara lagi karena sudah selesai semuanya.

"Jadi sebelumnya sudah beberapa kali pertemuan antara KPU dengan parpol-parpol. Kalau ada perbaikan itu sudah berkali-kali kita lakukan, termasuk terkait dengan penulisan nama, gelar dan lainnya. Itu semua kita akomodir sepanjang sesuai dengan aturan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: