Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kini mencari pelaku pembuang pasir yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sekitar Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Staf Seksi Pengaduan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup M. Yamin di Jakarta, Senin menyebut untuk sementara ini pihaknya mengamankan barang bukti pasir diduga limbah B3 "Spent Bleaching Earth" (SBE) dari jangkauan warga.
"Baru mengamankan saja (pasir) ini 'kan barang bukti. Selanjutnya, kita cari siapa pemilik barang ini, sementara kita amankan ini dari bahaya untuk masyarakat," ujar M. Yamin.
Ia menyebutkan akan ada sejumlah sanksi untuk pelaku apabila semua bukti tentang pencemaran lingkungan sebagai dampak pembuangan limbah B3 tersebut telah terkumpul. Pihaknya masih berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk mengamankan barang bukti dengan tim dari Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing yang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan satuan TNI setempat.
"Setelah itu kita kalau sudah bukti lengkap siapa-siapanya, baru kita akan menentukan itu," ujar dia.
Sementara bagi masyarakat yang menerima pasir diduga limbah B3 karena ketidaktahuannya, pihaknya akan mengimbau mereka dan memberikan arahan untuk lebih berhati-hati terhadap dampak limbah tersebut.
"Jangan menerima sesuatu yang gratis atau murah walaupun itu dibutuhkan. Padahal itu berbahaya buat lingkungan, terlebih orangnya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: