Pemberlakuan aturan pajak bagi pelaku usaha toko online (e-commerce)membawa berbagai macam polemik di masyarakat. Aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 akan berlaku mulai 1 April 2019 mendatang. Tidak dipungkiri eksistensi e-commerce semakin meningkat mengingat penggunaannya yang sangat mudah karena dapat diakses dari mana saja melalui smartphone.
Co-Founder sekaligus Chief Business Development Officer Jakmall.com, Sugiri R. Wijaya, mengatakan, Jakmall.com sebagai marketplace Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan dan pengalaman belanja online yang terpercaya. Sejak awal dibentuk pada tahun 2016, seller yang akan berjualan di Jakmall.com memang harus memiliki NPWP dan itu sudah menjadi persyaratan.
“ Kami memberlakukan ini agar orang-orang yang menjual di Jakmall.com betul-betul memiliki barang yang akan dijual. Selain itu, NPWP juga menjadi bentuk kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Sugiri R. Wijaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Pria yang akrab disapa Sugiri menambahkan bahwa Jakmall.com memang mengedepankan proses seleksi penjual yang lebih ketat mulai dari administrasi, kualitas produk, sampai pada harga barang yang akan dijual. Dari seleksi itu, menjadikan produk yang ada di Jakmall.com mengedepankan kualitas dan harga yang Murahnya Juara, karena seller yang ada di Jakmall.com menjual barang yang memang murah sehingga bisa dikatakan Langsung dari Pusatnya.
“Teman-teman sekarang tidak perlu khawatir karena di Jakmall.com, telah memberlakukan peraturan pemerintah mengenai e-commerce dari awal dan kami sangat mendukung penuh peraturan itu. Jadi, teman-teman bisa buktikan sendiri melalui website www.jakmall.com, atau dapat di akses juga melalui aplikasi android di Google Playstore dan iOS di AppStore. Karena kami menjamin produk di Jakmall.com dari penjual terpercaya dan Murahnya Juara!” pungkas Sugiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: