Berkas Perkara Pembuat Hoax Surat Suara Tercoblos Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bareskrim dalam waktu dekat bakal melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) ke kejaksaan. Polisi juga telah berkoordinasi Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan jika pihaknya segera melimpahkan berkas perkara Bagus Bawana Putra, yang merupakan pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.
"Secepat mungkin, hari ini sesegera mungkin dituntaskan untuk pemberkasan-pemberkasan, segera dicukupi. Makanya tim koordinasi secara proaktif dengan Kejaksaan Agung," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/1/2018).
Selain menyelesaikan pemberkasan Bagus, polisi juga masih mendalami aktor intelektual hoax tersebut. Sementara pemberkasan tersangka lain masih menunggu pendalaman rekam jejak digital.
"Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami dari analisa rekam jejak digitalnya," imbuhnya.
Bagus Bawana Putra ditetapkan sebagai tersangka pembuat hoax melalui pembuktian forensik digital. Bagus Bawana diyakini mem-posting tulisan dan melakukan perekaman suara untuk membuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos itu seolah-olah fakta. Ia diketahui menyebarkan tulisan dan suaranya di Twitter dan WhatsApp Group.
Selain Bagus Bawana, polisi menetapkan tiga tersangka penyebar hoax surat suara tercoblos berinisial J, HY, dan LS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim