Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Skema Biaya Urunan BPJS Kesehatan

Ini Skema Biaya Urunan BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kesehatan menekankan skema urun biaya pada beberapa jenis tindakan medis tertentu dari BPJS Kesehatan yang belum berlaku. Pengenaan urun biaya belum berlaku bagi peserta JKN, karena Permenkes Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya, kata Karo Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dikaji oleh Tim yang unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan. Sementara Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi.

Sundoyo mengatakan Sampai dengan saat ini Tim Pengkaji terhadap jenis pelayanan kesehatan belum melakukan kajian terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya.

Hal tersebut dikarenakan jenis pelayanan yang dapat dikenakan urun biaya belum ada usulan dari Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, dan Organisasi Profesi.

Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan juga belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya tersebut.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berdasarkan Pasal 104 Peraturan Presiden tersebut harus sudah ditetapkan 3 bulan sejak Peraturan Presiden 82 tahun 2018 tersebut diundangkan.

Secara umum Peraturan Menteri tersebut mengatur dua hal yaitu urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Bantuan iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengenaan urun biaya dan selisih biaya tersebut telah diatur dalam Undang-Undang 40 tahun 2004 tentang SJSN, yaitu Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (4), yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang didalamnya mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya merupakan pelaksanaan dari UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Untuk rawat jalan, terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya juga belum berlaku karena masih menunggu penetapan dari Menteri Kesehatan.

Pengenaan urun biaya terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, dimaksudkan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera peserta. Contohnya seperti pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnosa dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medis atas permintaan peserta. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: