Polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial AM dalam insiden bentrokan pada 17 Januari antara Satpol PP dan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Satu tersangka lagi ditangkap pada Minggu (20/1).Inisialnya AM, pekerjaannya pemulung," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Rabu.
Lukman mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan sejumlah video yang beredar saat kejadian. Saat pemeriksaan pelaku juga mengakui hal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melempar mobil Satpol PP menggunakan conblock," ujarnya.
Polsek Metro Tanah Abang telah terlebih dulu menetapkan dua pedagang sebagai tersangka pemicu perlawanan PKL Tanah Abang terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP).
Kedua tersangka berinisial EW (27) dan SE (54) merupakan pedagang kaki lima di kolong jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: