PT Garda Utama Nasional (GUN) memberi peluang bagi ex awak mobil tangki (AMT) yakni membuka lowongan kerja. Upaya ini sebagai langkah yang baik ex awak mobil tangki (AMT) sebagai solusi serta itikat baik atas tuntutan yang disampaikan mantan pekerjanya. PT GUN berharap itikat baik itu disambut baik oleh mantan pekerjanya.
“PT GUN membuka kesempatan kepada mantan karyawan AMT untuk melamar pekerjaan kembali sesuai dengan persyaratan & prosedur yang berlaku. Dokumen kami tunggu 21 hari terhitung hari ini (Kamis). Semoga itikat baik kami direspon positif,” kata Direktur PT GUN, Rudi Bratanusa, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (26/1/2019).
Menurutnya, tawaran itu disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan PT GUN, Disnaker Jakut, Kementrian Sekretariat Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan perwakilan mantan AMT.
“Mereka dulu memang diperkerjakan PT GUN di fasilitas milik PT PPN. Kini, sebagai bentuk itikat baik, PT GUN membuka lowongan kerja kembali untuk mereka,” sambungnya.
Seperti diketahui, PT GUN menyusul aksi yang dilakukan di Jalan Medan Merdeka, Kompleks Istana Negara di Jakarta yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan buruh awak mobil tangki Pertamina.
Namun tawaran tersebut diabaikan oleh perwakilan mantan pekerja PT GUN. Mereka menuntut bisa dipertemukan langsung dengan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga. Mereka bersih kukuh pada tuntutan sebelumnya, yakni bisa menjadi buruh tetap PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin.
Dijelaskan, aksi yang terjadi saat ini adalah masalah hubungan kerja antara PT Guna Utama Nasional dengan karyawannya. Terhadap permasalahan antara karyawan dengan perusahaan, lanjutnya, sebenarnya pihak perusahaan telah melakukan berbagai macam upaya untuk dapat memperbaiki hubungan kerja.
"Namun hingga akhirnya perusahaan tidak dapat menghindari untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Keputusan itu terpaksa diambil karena antara hak dan kewajiban yang tidak berjalan semestinya,” jelasnya.
Dipaparkan, dalam proses PHK ini PT GUN telah melalui seluruh tahapan sebegaimana diatur dalam peraturan perusahaan, UU ketenaga kerjaaan dan peraturan-peraturan lain terkait tenaga kerja.
“Kami (PT GUN, Red), telah melaksanakan kewajiban terhadap mantan karyawan kami terkait dengan PHK itu,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: