Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengunduran Diri Caleg, Ketua KPU: Harus Lewat Partai Bukan Personal

Pengunduran Diri Caleg, Ketua KPU: Harus Lewat Partai Bukan Personal Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan, pengunduran diri Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 tak bisa dilakukan secara personal. Namun harus lewat Partai Politik (Parpol) untuk diteruskan ke KPU.

"Yang berhubungan dengan KPU itu partai politik, bukan orang per orang. Jadi kalau ada yang mengatakan A, B, C, D, ya partai politik yang mengatakan, bukan orang per orang. Yang daftar kan partai politik, jika ada perubahan, yang menyampaikan adalah partai politik," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/1/2019). Hal itu menanggapi adanya kabar niat sejumlah caleg PBB mengundurkan diri.

Arief menegaskan, pihaknya hingga hari ini belum menerima surat perubahan caleg dari parpol. "Kalau ada perubahan, ada usulan, ada ini itu, ya harus parpol yang menyatakan. Belum ada (yang mengundurkan diri), wong parpol saja nggak kirim surat apa-apa kok sama kita," terangnya.

Sebelumnya, Novel Bamukmin yang juga caleg dari PBB, mengaku akan mundur dari pencalonan. Akan tetapi menaati maklumat Habib Rizieq Syihab agar aktivis FPI yang tergabung di PBB, baik sebagai kader maupun caleg, mundur dari PBB lantaran mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amim

"Saya taat dan patuh terhadap IB (imam besar Habib Rizieq Syihab). Insya Allah bukan saya lagi yang akan mundur, tetapi nanti akan ada pengunduran diri masal yang  kita publikasikan kepada rekan-rekan media," jelas Novel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: