Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah ikut bersuara terkait vonis 1,5 tahun penjara politisi partai Gerindra, Ahmad Dhani Ia meminta Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila menang Pilprs 2019.
"Saya menyarankan Prabowo Subianto Djojohadikusumo menyatakan ketika berkuasa nanti UU ITE ini harus dicabut," kata Fahri di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Baca Juga: Gara-Gara Ahmad Dhani, Elektabilitas Jokowi Bakal Melorot Hingga....
Lanjutnya, ia berpendapat bahwa UU ITE bisa membuat orang dijebloskan ke bui karena mengkritik. Sambugnya, ia menilai Ahmad Dhani tidak keliru karena penista agama merupakan tindak pidana.
"Ini kan menghina yang mendukung tindak pidana. Bagaimana nasib nahi munkar mendatang?" jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun @AHMADDHANIPRAST saat mengomentari kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil