Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Dukung Jokowi, Yusril Bakal Dilengserkan

Gara-Gara Dukung Jokowi, Yusril Bakal Dilengserkan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI (Depok-Bekasi), Habib Muchsin Alatas, mengakui ada langkah persiapan muktamar luar biasa di dalam PBB. Ia mengatakan muktamar tersebut terkait arah dukungan PBB kepada Paslon nomor urut 01.

Seperti diketahui, dalam muktamar luar biasa ini mengangendakan menggulingkan posisi Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra bergulir.

"Di antara yang kita dorong saat ini adalah soal muktamar luar biasa. Tapi yang berhak memutuskan itu adalah Majelis Syuro dan Dewan Syariah," katanya, Selasa (29/1/2019).

Lanjutnya, ia menyebut komunikasi terkait mempersiapkan hal itu telah dipersiapkan, dan ada timnya yang sekarang sudah berkomunikasi dengan Majelis Syuro, Mahkamah Partai, dan para wali amanah yang ikut mendirikan PBB.  

"Kita caleg PBB pendukung hasil ijtima' ulama akan dorong agar bikin sikap taktis dan strategis secepat mungkin, bila tidak kita akan melepaskan keanggotaan dari PBB," jelasnya. 

Baca Juga: Petuah Rizieq Lebih Didengar Ketimbang Yusril, Anggota FPI Diinstruksikan Mundur dari PBB

Baca Juga: Yusril Tak Utuh Bawa Gerbong PBB ke Jokowi?

Selain itu, caleg PBB untuk DPR dari Dapil Sumbar I, Irfianda Abidin menegaskan bahwa Yusril sebagai ketua umum telah mengabaikan keputusan Majelis Syuro untuk mengikuti hasil ijtima' ulama dengan mendukung paslon nomor 02. 

Sambungnya, dengan demikian para caleg PBB yang masih memegang keputusan Majelis Syuro menginginkan adanya muktamar luar biasa untuk mengganti Yusril. 

"Secepatnya akan kita persiapkan untuk menuju muktamar luar biasa PBB ini," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: