Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian, mengatakan berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya polisi akan melakukan tahap 2 pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk tahap dua tersangka RS dilakukan besok," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Sebelumnya, berkas Ratna Sarumpaet bolak-balik antara jaksa dan polisi. Terakhir, polisi melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Memeriksa saksi tambahan, Rocky Gerung.
Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus hoax penganiayaan. Kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya. Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: