Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Salah Seorang Napi Narkoba Kabur, Polisi Yakin Ada Keterlibatan Orang Dalam

Salah Seorang Napi Narkoba Kabur, Polisi Yakin Ada Keterlibatan Orang Dalam Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Mataram -

Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Agus Salim menegaskan ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pengamanan tahanan dalam kasus pelarian tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35) dari rutan.

"Pada prinsipnya, apa yang terjadi di dalam rutan itu, hampir semuanya melanggar SOP tentang pengamanan tahanan," kata Irwasda Polda NTB Kombes Pol Agus Salim dalam jumpa persnya di Mataram, Rabu.

Terkait dengan adanya pelanggaran tersebut, diduga ada peran seorang anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB, berpangkat komisaris polisi (kompol) dengan inisial TU alias TM.

Agus Salim menerangkan, TU alias TM yang sudah menjalani serangkaian pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, telah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

"Jadi, indikasi-indikasi itu mengarah ke TM dan untuk sementara ini kita kenakan pelanggaran kode etik, artinya dia (TU alias TM) sudah melanggar SOP tentang pengamanan tahanan itu," ucapnya.

Pada Senin (21/1) lalu, Polda NTB digemparkan kasus menghilangnya Dorfin dari Rutan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Dorfin yang diketahui hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat itu dilaporkan kabur pada Minggu (20/1) malam.

Diketahui bahwa Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.

Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.

Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna coklat diduga narkotika jenis "methylenedioxy methamphetamine" (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis "ketamine" seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis "amphetamine" dengan berat 256,69 gram.

Untuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: