Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini bakal melimpahkan tersangka kasus hoax, Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian, mengatakan sebelum Ratna Sarumpaet diserahkan ke jaksa, penyidik akan memeriksa kondisi kesehatan Ratna terlebih dahulu.
"Kita cek kesehatannya terlebih dahulu untuk memastikan kondisinya apakah sehat atau tidak. Itu prosedur yang harus kita lakukan setiap mau melakukan tahap II," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, Ratna ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Karena itu, pemeriksaan kesehatan dilakukan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
"Kita memiliki tenaga kesehatan dari Biddokes Polda Metro Jaya, ada dokternya juga untuk mengetahui kondisi kesehatannya" katanya.
"Paling dicek tensi darah, jantung, yang umum saja," sambungnya.
Berkas perkara Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka) ke JPU.
"Nanti setelah semuanya siap, administrasi sudah dan pengecekan kesehatan sudah selesai semua, langsung kita bawa ke Kejat DKI," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim