WE.CO.ID- Jakarta, Rancangan Undang-undang (RUU) Desa akan segera disahkan besok, Rabu (18/12). Bila disahkan, produk hukum ini akan diimplementasikan pada tahun depan, 2014.
"Dengan disahkannya RUU Desa ini maka desa tidak lagi menjadi objek tapi subjek pembangunan," kata Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Khotibul Umam Wiranu dan juga politisi Partai Demokrat di Gedung DPR RI Selasa, (17/12). Ia sangat optimis produk ini akan disahkan esok.
Menurutnya, alokasi dana untuk desa tetap mulai dari Pendapatan Asli Desa, APBD, Dana Perimbangan dan Dana Dekonsentrasi. "Istimewanya, anggaran dalam UU Desa ini akan ditambah dari anggaran yang sudah ada, antara lain dari APBN," lanjutnya.
Dalam rancangan UU tersebut, pasal 72 menjelaskan bahwa dana alokasi desa yang berasal dari APBN. Yakni diambil sebesar 10 persen dari dana on top (dana dari dan untuk transfer daerah). Dana on top merupakan dana anggaran pusat dari kementerian dan lembaga yang selama ini juga mengalokasikan program-program untuk desa. Dari dana on top yang dialokasikan oleh kementerian dan lembaga untuk desa adalah sebesar Rp42 triliun dan tentu setiap tahun berubah.
Ia mengatakan bila dana sebesar Rp42 Triliun dibagi ke 73 ribu desa maka akan terdistribusikan dana sekitar Rp600 juta per desa. Namun, Umam mengatakan dana yang diperuntukkan ke desa tidak akan sama antara desa satu dengan yang lainnya. Prinsipnya dibagi secara merata dan berkeadilan.
Beberapa variabel yang akan menjadi faktor pertimbangan besar-kecilnya penyaluran dana ke desa antara lain jumlah penduduk, angka kemiskinan, kesulitan geografis dan luas wilayah.
Foto: id.wikipedia.org
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Arif Hatta
Editor: Arif Hatta
Tag Terkait:
Advertisement