Aktivis Ratna Sarumpaet segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Supardi di Jakarta, Kamis (21/2/2019), menyebutkan berkas berita acara pemeriksaan dan dakwaan Ratna segera dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan.
"Dakwaan sudah rampung," kata Supardi. Namun Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengakui belum menerima surat dakwaan dari Kejaksaan.
Achmad menyatakan pengiriman berkas dakwaan Ratna dari Kejaksaan kepada pengadilan tidak memiliki batas waktu. Namun Achmad mengingatkan Kejaksaan mengenai batas masa tahanan Ratna Sarumpaet yang masih kewenangan jaksa.
Baca Juga: "Mereka Menari-nari di atas Penderitaan Bu Ratna"
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejaksaan pada Kamis (8/11).
Namun Kejaksaan menyatakan berkas BAP Ratna harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya karena terdapat beberapa kekurangan. Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli serta 65 lampiran barang bukti.
Baca Juga: Kasihan, Ratna Ditinggal Sendirian
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: