Tiga Emak-Emak Pelaku Kampaye Hitam Jokowi Ditetapkan Tersangka, Lihat Peran Masing-Masing
Polisi telah menetapkan tiga orang emak-emak diKarawang sebagai tersangka dalam perkara video viral kampanye hitam Jokowi-Ma'ruf Amin. Mereka adalah ES, IP, dan CW. Ketiganya diamankan sejak Minggu (24/2/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan ketiga tersangka pelaku kampanye hitam tersebut, memiliki peran masing-masing.
"Punya peran masing-masing dalam kampanye hitam tersebut," ujarnya di Bandung, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Siapa yang Mengarahkan Emak-emak Sebar Kampanye Hitam Terhadap Jokowi?
Ia menambahkan, dalam kasus ini, ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.
"Nah CW juga mengunggah suatu caption yang ditambahkan dalam akunnya. CW yang merekam," imbuhnya.
Baca Juga: Tim Prabowo Tak Bakal Berikan Bantuan Hukum ke Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam?
Ketiga emak-emak ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim