Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilahkan bila ada pihak lain yang mengugat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun (Rusun).
"Oh nggak papa, setiap warga memiliki hak untuk melakukan langkah hukum tidak ada halangan," kata Anies di Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Baca Juga: Anies Lelang 16 Jabatan Eselon II, Siapa Mau Daftar?
Bekas Mendikbud itu menegaskan keyakinannya iya jika Pemprov DKI telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kalau saya yakin Insya Allah menang kita menang, tapi langkah itu (menggugat) dilakukan sah-sah saja, boleh nggak ada larangan," pungkasnya.
"Lebih baik begitu daripada mengirim 500 orang dibayarin suruh demo tiap hari di Balaikota. Itu kan cara-cara masa lalu. Cara seperti ini (mengajukan gugatan), cara yang beradab. Kita hargai, kita hormati dan nanti kita berdebat di depan hakim, itulah cara yang beradab," kata Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat