Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan Sidang Ratna Tak Boleh Live di TV, Takut...

Alasan Sidang Ratna Tak Boleh Live di TV, Takut... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur, mengatakan alasana larangan penyiaran langsung di stasiun televisi sidang perdana kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, agar tidak ditonton anak kecil. 

Menurutnya, pelarangan tersebut sesuai dengan tata tertib persidangan. "Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Seperti diketahui, sidang perdana kasus hoaks Ratna ini dipimpin langsung oleh hakim ketua Johnny ditemani dua hakim anggotanya, Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.

Baca Juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Nama Prabowo hingga Fadli Zon Disebut

Selain itu, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjejer Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.

Baca Juga: Menanti Sidang Perdana Kasus Hoax Berbungkus Oplas Ratna Sarumpaet

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: