Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu dan lebih dari 1.105 butir pil ekstasi yang diduga diedarkan oleh jaringan yang terkoneksi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, menyatakan narkoba-narkoba tersebut diamankan dari empat tempat di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, pada 21 Februari 2019 lalu.
"Telah diamankan narkotika jenis sabu seberat sekitar 10 kg dan ekstasi sebanyak 1.105 butir. Semuanya diamankan pada hari yang sama dimulai pukul 11.00 WIB hingga sore (15.00 WIB), dari tangan lima tersangka," ujar Argo.
Kelima tersangka tersebut, kata Argo, adalah Samuel (22), Maji Suherman (30), Firmansyah (53), Rahadian Hasbur (45) dan Yusuf Rumawouw (34) di empat lokasi yang berbeda. Semuanya diduga merupakan jaringan yang terkoneksi ke dalam Lapas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat