Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Kabag Sekretaris Badan Anggaran DPR RI, Kasusnya Soal Ini

KPK Periksa Kabag Sekretaris Badan Anggaran DPR RI, Kasusnya Soal Ini Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR RI, Nurul Faiziah untuk dimintai keterangan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Nurul adalah sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan atas kasus dugaan suap.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujarnya di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Baca Juga: KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Taufik Kurniawan

Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016. Saat itu, ada satu anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dan barang bukti Rp70 juta yang diamankan.

Dalam perkembangannya, KPK juga menemukan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain. KPK kemudian menetapkan sembilan tersangka yang terdiri atas unsur Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, Sekda, anggota DPRD, dan swasta, serta satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: KPK 'Bekuk' Rp60 M, Milik Perusahaan Tersangka Suap Proyek Bakamla RI

Taufik menjadi salah satu tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dari Yahya Fuad ini. Diduga menerima Rp3,65 miliar dari Yahya terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.

Bersamaan dengan pengumuman status tersangka terhadap Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka dugaan suap dari Yahya Fuad. Diduga menerima Rp50 juta terkait pengesahan APBD 2015-2016.               

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: