Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) selalu mengambil cuti saat berkampanye.
"Pak Jokowi cuti, kok," tegasnya kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).
Lanjutnya, ia mengatakan, surat pemberitahuan cuti presiden biasanya dikirim oleh Menteri Sekretaris Negara ke KPU RI dan Bawaslu mendapat tembusannya.
"Nanti tanya ke KPU terima atau tidak," jelasnya.
Tambahnya, bahwa aturan mengizinkan Jokowi untuk cuti dalam hitungan jam merupakan hasil rapat dengan Anggota DPR. "Kalau tidak salah itu bisa dalam satu hari beberapa jam, itu bisa. Itu hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II. Ya, di hari yang bersamaan misalnya," tukasnya.
Baca Juga: Jokowi Sebaiknya Cuti, Lihat Alasan Fahri Hamzah
Sebelumnya, Wakil Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono, meminta Jokowi untuk cuti saat berkampanye untuk mengerahui apakah ada anggaran negara yang digunakan oleh Jokowi saat berkampanye.
Baca Juga: Sebut Aturan KPU Tidak Mengharuskan, Jokowi Pilih Kerja Ketimbang Cuti?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil