Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Kembali Hentikan 168 Fintech dan 47 Investasi Ilegal

OJK Kembali Hentikan 168 Fintech dan 47 Investasi Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending, namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. Dengan demikian, sudah ada 399 entitas dari Januari hingga Maret 2019 yang dihentikan OJK.

"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga: Tertibkan Gadai Ilegal, OJK Harap Ada UU Pegadaian

Kegiatan 168 entitas ini diduga merupakan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas yaitu 404 entitas pada periode tahun 2018 dan 399 entitas pada bulan Januari hingga Maret 2019.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat, dengan jenis kegiatan usaha sebagian besar adalah investasi uang tanpa izin, pialang berjangka, dan multilevel marketing.

"Penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," paparnya.

Baca Juga: Wow, Hingga Februari 2019, Ada Ratusan Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir!

Oleh sebab itu, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: