Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas yaitu PT Pertamina (Persero) telah sukses menerima Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2019 dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penghargaan Pertamina sebagai salah satu wajib pajak besar tersebut diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Direktur Keuangan Pertamina, Pahala N Mansury di Aula Sinergi I Gedung Dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, pada Rabu (13/3/2019).
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan sebagai salah satu dari 30 wajib pajak besar, Pertamina terpilih karena dinilai patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan telah berkontribusi secara signifikan bagi negara melalui pembayaran pajak.
“Pertamina senantiasa patuh pada kewajiban pajak dan secara intensif berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak untuk memastikan pembayaran pajak terpenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya, Kamis (14/3/2019).
Baca Juga: Taat Pajak, BCA Terima Penghargaan dari Menkeu
Fajriyah Usman menambahkan sejak tahun 2018, Pertamina bahkan telah menjadi pionir dalam bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola sistem data perpajakan terintegrasi, sehingga Ditjen Pajak memperoleh akses terhadap data dan sistem informasi perseroan, termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, hingga transaksi dengan pihak ketiga.
Integrasi juga meliputi otomatisasi pelaksanaan kewajiban perpajakan seperti penerapan sistem host to host e-faktur, e-billing, e-filling, dan e-bupot atau bukti potong/pungut elektronik untuk pajak penghasilan (PPh).
“Kerja sama ini membuktikan bahwa Perseroan memiliki komitmen tinggi prinsip transparasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus mendukung Pemerintah dalam memenuhi target penerimaan pajak nasional," pungkasnya.
Sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat 30 wajib pajak yang menerima penghargaan yakni 6 wajib pajak badan dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu hingga KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta 6 wajib pajak Orang Pribadi dari KPP Wajib Pajak Besar Empat. Adapun total realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada tahun 2018 mencapai Rp418,73 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: