Pemkot Depok segera memberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan Margonda setelah pemilu 17 April 2019.
Baca Juga: Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
"Saya sudah dibisikin sama Kadishub Depok (Dadang Wihana) nanti pak akan saya terapkan ganjil genap setelah 17 April," kata Direktur Prasarana BPTJ Kementrian Perhubungan, Wisnu Heru Baworo, Kamis (14/3/2019).
Ia mengatakan pemberitahuan oleh Kadishub Kota Depok itu dilakukan kurang dari sebulan yang lalu. Tujuan ganjil-genap katanya untuk mengurai kepadatan lalulintas.
Menanggapai hal tersebut Kadishub Kota Depok Dadang Wihana membantahnya.
"Belum ada keputusan menerapkan ganjil-genap itu," katanya singkat.
Ia pun enggan menjelaskan secara rinci tentang ganjil-genap tersebut yang pasti saat ini belum ada keputusan penerapan ganjil-genap di Margonda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: