Sebanyak empat calon legislator DPRD Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 dicoret namanya dalam surat suara. Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Wondama Devisi Teknis Penyelenggara, Berthy Leleulya di Wasior, mengatakan ke-4 orang caleg itu berhalangan tetap untuk melanjutkan niatnya sebagai peserta pemilu. Tiga orang telah meninggal dunia dan satu lainnya terjerat kasus korupsi.
"Empat Caleg ini masing-masing 2 orang dari PDIP (Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia). Dua lainya dari Perindo dan Partai Demokrat," ujarnya di Manokwari, Minggu (17/3/2019).
Baca Juga: "Saya Akan Pidanakan KPU"
Dengan demikian jumlah caleg yang masuk dalam DCT Kabupaten Teluk Wondama berkurang dari semula 221 orang menjadi tinggal 217 orang.
KPU Teluk Wondama menyatakan nama ke-4 caleg yang telah dicoret itu akan diumumkan pada saat pencoblosan 17 April mendatang di TPS.
“Kita umumkan kepada pemilih agar pemilih tahu bahwa ada calon yang sudah tidak memenuhi syarat karena nanti ada kriteria nanti pada pencoblosan yang sah. Surat suara sah itu untuk siapa maka kita harus umumkan,“ jelasnya.
Baca Juga: Alasan Rocky Gerung Sering Kritik Jokowi, Bikin Geleng-Geleng Kepala
Karena itu, ia memastikan nama ke-4 caleg TMS itu tidak tercetak dalam surat suara. Namun dalam surat suara tetap muncul nomor urut caleg bersangkutan.
“Kalau misalnya nanti ada yang berhalangan tetap lagi (pasca surat suara dicetak) maka KPPS akan mencoret. Jadi jangan sampai nanti KPPS mencoret ada yang marah. Tapi KPPS akan mengumumkan supaya pemilih tahu,“ tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: