Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Pelaku Usaha, Software Bajakan Bisa Buat Rugi Jutaan Dolar Loh

Dear Pelaku Usaha, Software Bajakan Bisa Buat Rugi Jutaan Dolar Loh Kredit Foto: Unsplash/Tyler Franta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggunaan perangkat lunak (software) tidak berlisensi di Indonesia masih tergolong tinggi, mencapai angka 83% pada 2017, berdasarkan data dari asosiasi perangkat lunak Amerika Serikat BSA. Tak hanya pengguna individu, bahkan perusahaan yang tujuannya mencari profit pun menggunakan perangkat lunak bajakan. Padahal, penggunaan perangkat lunak ilegal justru memiliki banyak risiko.

Senior Director BSA APAC, Tarun Sawney mengatakan, perusahaan yang menggunakan perangkat lunak bajakan lebih berisiko terkena serangan malware daripada yang menggunakan perangkat lunak berlisensi. Data perusahaan pun akan terancam dengan pemakaian perangkat lunak ilegal.

"Serangan malware bisa dialami oleh sebuah perusahaan jika software yang digunakan tidak legal," ujar Tarun di konferensi pers acara "Legalize and Protect", Senin (18/3/2019) di Jakarta.

Baca Juga: Serangan Malware Intai Para Freelancer, Simak 6 Tips Keamanan Siber Ini!

Bila sudah begitu, perusahaan pun akan mengalami kerugian dengan angka yang cukup signifikan. Tercatat pada 2017, penggunaan perangkat lunak ilegal di Indonesia merugikan hingga US$1,095 juta. 

"Di sisi lain, software berlisensi bisa memitigasi kerugian hingga 11%," tambah Tarun,

Tak hanya terancam dari segi materi dan keamanan data, keberadaan perusahaan pun akan terancam bila tetap menggunakan software bajakan. Karena itu para perusahaan diimbau untuk berhenti melakukan hal itu sebagai langkah perlindungan diri.

"Jika tidak memproteksi perusahaan dgn membajak software, risikonya besar, bahkan mengancam keberadaan perusahaan. Banyak yang menggunakan software bajakan karena harganya yang murah," jelas Tarun. 

Sementara itu, Kasubdit Pencegahan & Penyelesaian Sengketa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham, Irbar Susanto meminta masyarakat untuk melaporkan bila ada penggunaan software ilegal, terutama di kalangan perusahaan.

"Barangsiapa yang merasa dirugikan, silakan melakukan pengaduan, bisa online bisa tertulis," ujar Irbar.

Secara kuantitas, jenis perangkat lunak bajakan yang paling banyak digunakan adalah sistem operasional komputer dan antivirus. Sementara secara nominal, terdapat berbagai jenis software ilegal tertentu, namun BSA tak menyebutkannya secara detail.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: