Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â menyita uang ratusan juta dalam pecahan mata uang Rupiah dan Dolar saat dilakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, kemarin Senin (18/3/2019).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, mengatakan pihaknya tidak mengetahui berapa nominal uang yang disita oleh lembaga antirasuah tersebut. Meski begitu, soal kewenangan KPK dalam penanganan kasus dugaan suap sekaligus memastikan kesiapan Menteri Agama (Menag) memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Bukan Hanya Ruang Kerja Menteri Agama Digeledah, KPK Juga Geledah Kantor Ini
"Khusus untuk uang itu, kami tahu salah satu bukti. Alat bukti yang disita dari penggeledahan itu ada sejumlah uang, hanya berapa jumlahnya, berapa besarnya, di mana ditemukan tentu kami tidak tahu karena hanya mendampingi saja kan," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Ia menambahkan, ada tidaknya kaitan duit yang disita dari Kemenag, menjadi kewenangan KPK untuk melakukan pembuktian. Bahkan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ditegaskan Mastuki siap memberikan keterangan di KPK.
"Apakah ini betul ada kaitannya atau tidak, masih ada waktu menteri agama untuk bisa melakukan klarifikasi. kapan itu? Ya kami menunggu pemanggilan dari KPK dan Pak menteri sudah mengatakan 'saya siap kapan saja dipanggil, dan saya akan hadir' untuk melakukan klarifikasi itu," jelasnya.
Baca Juga: Kemenag Bantah 'Tudingan' KPK, Soal Ini
Klarifikasi itu bisa menjadi salah satu cara untuk membuktikan ada-tidaknya kaitan uang yang disita KPK dari ruang Menag dalam penanganan kasus pasca operasi tangkap tangan (OTT) eks Ketum PPP, M Romahurmuziy.
"Jadi nanti akan kelihatan di situ apakah ada kaitannya atau tidak setelah melakukan klarifikasi dan alat bukti itu hal yang biasa saja. Artinya ada dokumen, ada uang kemungkinan ada barang lainnya yang dibawa itu bagian dari alat bukti," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim