Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelapor SPT Pajak Capai 7,3 Juta, 94% Via e-Filing

Pelapor SPT Pajak Capai 7,3 Juta, 94% Via e-Filing Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terdapat peningkatan drastis pada wajib pajak (WP) yang melapor dengan menggunakan e-filing, yaitu sebesar 94,7% dari total surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang diterima.

Berdasarkan data per 19 Maret 2019, terdapat 7.309.825 SPT yang telah dilaporkan yang terdiri dari 7.106.666 SPT orang pribadi dan 203.159 SPT badan. Dengan kata lain, WP orang pribadi yang masih menggunakan cara manual hanya berkisar 374.000 orang. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat pembayar pajak sudah semakin digital.

"Saya senang dan sangat berterima kasih terhadap tren yang bagus ini," kata Sri Mulyani di Aula Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Selasa (19/3/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengimbau agar WP melaporkan SPT-nya menggunakan e-filing.

"Mari kita menyerahkan SPT, terutama orang pribadi, menggunakan e-filing, lebih cepat, lebih nyaman," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Wacanakan Pajak Mobil Tak Akan Bedakan Jenis Sedan dan Non-Sedan

Selain itu, ia berharap WP tidak melaporkan SPT-nya di hari atau bahkan jam terakhir agar tidak menimbulkan suasana yang menegangkan bagi para WP sendiri.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak mengklaim penerimaan pajak sampai dengan Februari 2019 mencapai Rp160,84 triliun. Capaian tersebut setara dengan 10,20% dari target APBN 2019. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak periode Januari–Februari 2019 mengalami pertumbuhan sebesar 4,66 % yoy.

Pertumbuhan penerimaan pajak ditopang oleh kinerja PPh yang baik dengan pertumbuhan PPh nonmigas sebesar 13,48 % dan PPh migas sebesar 34,85%. Dilihat lebih rinci dalam beberapa jenis, pajak menunjukkan kinerja yang cukup baik, terutama PPh Pasal 25/29 dan PPh Pasal 21.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: