Sebanyak 8.722 warga binaan di lapas dan rutan di DKI Jakarta terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 17 April 2019 karena belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU DKI Jakarta Partono di Jakarta Pusat, Rabu, menyampaikan berdasarkan perekaman KTP elektronik secara nasional pada 17 Januari 2019, ditemukan 11.028 penghuni lapas dan rutan DKI Jakarta sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
Namun 2.227 di antaranya belum terdaftar di DPT. Sedangkan sebanyak 6.495 jiwa belum memiliki NIK dan NKK serta tidak terdaftar di DPT.
"Kami tidak bisa melakukan pelayanan. Kemungkinan mereka tidak bisa nyoblos" ujar Partono.
Partono menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada KPU RI agar seluruh penghuni lapas bisa memberikan suara namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
"Belum tau, makanya kami tanya ke KPU RI bagaimana kami bisa memperlakukan data yang belum ada NIK dan belum terdaftar DPT," katanya.
Ia juga mengungkapkan penambahan DPT termasuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) DKI Jakarta sudah tidak bisa dilakukan sehubungan rapat pleno penetapan tingkat kota terkait jumlah DPT dan DPTb di setiap KPU kota pada Rabu sore.
Selain itu, Partono juga mengungkapkan 8.801 penghuni lapas yang sudah terdaftar di DPT akan dihitung sebagai DPTb.
KPU DKI Jakarta akan menyiapkan 28 TPS berbasis DPTb yang tersebar di seluruh lapas dan rutan di Jakarta, diantaranya 10 TPS di Salemba, tujuh di rutan, tiga di lapas dan sisanya di daerah Cipinang dan Pondok Bambu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat