Polisi menangkap seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Kecamatan Lembak, Muaraenim, Sumatera Selatan, karena diduga telah mencabuli setidaknya enam orang siswa.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, Kamis, mengatakan, oknum guru tersebut M (27) telah diamankan petugas unit Reskrim Polsek Lembak.
M yang diketahui sebagai warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih ini dilaporkan orangtua dari seorang siswa di SD tersebut yang diduga menjadi korban pencabulan
Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat tersangka mencabuli.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan pengakuan tersangka setidaknya ada enam siswa yang menjadi korban pencabulannya.
“Para korban lainnya belum membuat laporan kepada kami, tapi kasus ini terus kami dalami,” kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: