Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terus Disosialisasikan, Minat Perizinan UMK di DKI Meningkat

Terus Disosialisasikan, Minat Perizinan UMK di DKI Meningkat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta terus memberikan dukungan terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif, sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek kemudahan perizinan usaha.

“Kami senantiasa memberikan dukungan nyata terhadap usaha mikro dan kecil di Jakarta. Salah satunya dengan aktif melakukan sosialisasi mengenai kemudahan perizinan usaha secara langsung kepada pengusaha mikro dan kecil," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra melalui keterangan tertulis, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Pemprov DKI Jamin Kemudahan Pengurusan IUMK

Benni juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan kerap melibatkan berbagai stakeholder baik pemerintah, swasta maupun masyarakat untuk menularkan semangat “urus izin sendiri itu mudah”.

"PTSP terus mengomunikasikan berbagai kebijakan dan inovasi layanan dengan cara kolaboratif dalam menularkan semangat Urus Izin SENDIRI itu MUDAH," ujar Benni.

Kegiatan sosialisasi kemudahan perizinan usaha mikro dan kecil tersebut seperti yang sedang dilaksanakan di Mal Basura, Jatinegara, Jakarta Timur. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkaloborasi dengan pengelola Mal dan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) DKI Jakarta dalam rangkaian kegiatan Duta Muslimah Preneur 2019.

“Kegiatan ini dihadiri oleh para pengusaha wanita muslimah kususnya yang bergerak pada usaha mikro dan kecil. Untuk itu kami berkolaborasi dengan tujuan mendorong peningkatan perekonomian di Jakarta melalui penguatan Ekonomi Kerakyatan atau Usaha Mikro dan Kecil," ujar Benni.

Baca Juga: Terapkan Industri 4.0, DPMPTSP DKI Jakarta Ajak ASN Muda Berinovasi

Sebagaimana diketahui, berdasarkan database perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta disebutkan sebanyak 45.164 izin/non izin yang termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil berhasil diterbitkan selama periode tahun 2018 sampai dengan awal Maret 2019.

Total 45.164 izin/non izin tersebut, dengan rincian sebanyak 19.795 merupakan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan 25.369 Izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil lainnya yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan SIUP Kecil, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: