Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam jadwal pemeriksaan, Sukiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"SUK (Sukiman) dipanggil dalam kapasitas tersangka," ujarnya di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca Juga: Mahfud MD Ajak KPK Kolaborasi, Soal Apa?
Sebelumnya, lembaga antirasuah resmi menetapkan Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.
Baca Juga: Direktur Ditangkap KPK, Manajemen Krakatau Steel Bilang. . .
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu Yaya Purnomo, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Partner Sindikasi Konten: Okezone
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim