Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan jadwal kampanye umum terbuka dari masing-masing pasangan calon Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga. Bahkan kini lembanganya tengah mempelajari seluruh agenda kampanye.
"Karena pada prinsipnya surat kepada KPU itu kan bersifat pemberitahuan," ujarnya di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca Juga: KPU Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Terbuka
Ia menambahkan, jadwal kampanye umum yang diserahkan masing-masing tim paslon dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan kampanye selama 21 hari mendatang.
"Tapi pada prinsipnya paslon wajib memberitahu KPU dan Bawaslu terkait dengan jadwal kampanye rapat umum," katanya.
Baca Juga: Catatan Bawaslu, Jokowi dan Prabowo Langgar Aturan, Berikut Pelanggarannya
Ia menjelaskan, jadwal kampanye juga berlaku bagi partai politik peserta pemilu yang melakukan kampanye. "Sesuai dengan tingkatan. Kalau DPP partai relasi kerjanya dengan KPU RI, DPD provinsi di KPU provinsi, begitu, DPD di kabupaten/kota dengan KPU kabupaten/kota," jelasnya.
Partner Sindikasi Konten: Sindonews
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim