Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (26/3/2019) hari ini.Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu membuka fakta persidangan bahwa Ratna menghabiskan Rp90 juta untuk operasi plastik.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa adalah personel Polri, yakni Panit Sidik Unit 1 Jatrantas Polda Metro Jaya AKP Niko Purba yang memberi kesaksiaannya bahwa Ratna melakukan tiga kali pembayaran di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta.
“Saya memperoleh dokumen, kwitansi, dan struk debit BCA untuk pembayaran operasi. Pakai BCA dengan 3 kali 25 juta, 25 juta, dan 40 juta. Total 90 Juta,” tutur Niko saat ditanya jaksa terkait dokumen yang didapat.
Baca Juga: Sidang Ratna Sarumpaet, JPU Hadirkan 6 Saksi
Kemudian jaksa memperlihatkan barang bukti berupa dokumen yang diperoleh Niko Purba terkait transaksi pembayaran sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda untuk operasi pelastik Ratna.
“21 September Rp25 juta, 20 September Rp25 juta, 24 September Rp40 juta. Betul?” tanya Jaksa kepada Niko.
“Iya betul,” jawab Niko.
Baca Juga: Hasto Bersyukur di TKN Tak ada Orang Seperti Amien Rais, Fadli Zon Apalagi Ratna Sarumpaet
Partner Sindikasi Konten: Sindonews
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: