Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Bersatu, Arief Poyouno meminta Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berani menolak permintaan dana dari oknum partai pendukung Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2019. Termasuk permintaan dari kubu petahana Joko Widodo (Jokowi).
"Harus berani katakan tidak jika ada oknum-oknum tim kampanye Joko Widodo-Ma'rufAmin yang memaksa dan dengan jalan apapun untuk meminta dana dari BUMN," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Baca Juga: OTT KPK, Tidak Ada Anggota DPR. Hanya Direksi BUMN dan Swasta
Sambungnya, "Misalnya meminta jatah fee proyek atau pengadaan dari vendor atau rekanan BUMN yang di paksakan dijadikan rekanan oleh oknum parpol dan Tim Kampanye Joko Widodo Maruf," jelas Arief.
Lanjutnya, ia pun mencontohkan Operasi Tangkap Tangan terhadap politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso yang diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty, merupakan untuk serangan fajar pada Pileg dan Pilpres 2019.
"Untuk kepentingan menyuap masyarakat di Dapil 2 Jawa Tengah agar memilih Joko Widodo-Maruf Amin di Pilpres dan Bowo sendiri sebagai caleg. Karena ada dua jenis amplop," jelasnya.
Baca Juga: Bowo Sidik Pangarso Siapkan 84 Kardus Berisi Uang untuk Serangan Fajar
Oleh karena itu, ia pun meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak tergoda dengan uang serangan fajar dalam Pileg dan Pilpres.
"Pilih saja capres-cawapres yang jujur dan tidak suka mengunakan uang negara atau BUMN untuk Kampanye. Kita harus mengingat dan memahami slogan pilih yang pemimpin yang jujur sebagai sikap yang harus kita ambil dalam Pemilu 2019 nanti," tukasnya.
Seperti diketahui,dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp8 miliar dan Rp89,4 juta.Tak hanya itu, uang Rp1,5 miliar itu sudah termasuk di dalam Rp8 miliar pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil