Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Wajib Asuransi Nasional, ASM Targetkan Premi Marine Cargo Rp1,03 T

Aturan Wajib Asuransi Nasional, ASM Targetkan Premi Marine Cargo Rp1,03 T Asuransi Sinar Mas Luncurkan Produk Untuk Hewan Peliharaan. | Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Medan -

PT Asuransi Sinar Mas (ASM) optimis pada tahun ini asuransi marine cargo akan memberikan kontribusi lebih. Bahkan, ASM meyajkini jika premi asuransi muatan laut (marine cargo) bakal melonjak hingga 100% jika dibandingkan dengan tahun 2017. Selama ini memang asuansi marine cargo asuransi yang tergabbung dalam Sinarmas Group ini masih belum besar hanya senilai Rp517 miliar dari premi keseluruhan Rp7,4 triliun. Artinya, premi asuransi marine cargo ASM akan menjadi Rp1,03 triliun.

 

Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi Samosir mengatakan adanya aturan wajib asuransi nasional untuk ekspor impor barng tertentu seperti batubara, CPO dan consumer goods akan mengangkat premi asuransi marine cargo ASM. 

 

“Sebelum ada ketentuan masih sedikit, karena rata-rata importir yang kasih asuransi. Tahun lalu asuransi marine cargo naik 50%, Karena adanya asuransi perdagangan itu tahun ini kami yakin bisa naik 100%,” ujarnya, di Medan, Jumat (29/3/2019). 

 

Baca Juga: Premi Asuransi Sinar Mas Melonjak 29% di 2018

 

Menurut Dumasi, potensi asuransi bagi ekportir maupun eksportir batubara, CPO dan consumer goods sangat besar. Malahan, sejak 1 Maret 2019 ini saja pihaknya sudah mengantongi 4 nama perusahaan yang berminat. 

 

“Kita yakin begitu paksain akan meningkat tajam yang sudah ada Rp2 miliar, sekarang ada prospek banyak itu dari 4 account itu dari 1 maret,” jelasnya. 

 

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengatur wajib asuransi nasional dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 yang mewajibkan para eksportir dan importir CPO dan batu bara wajib menggunakan asuransi nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: