Perluas Akses Modal UMKM, Pemerintah Kembali Turunkan Suku Bunga KUR
Akses pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang produktif, kerap menjadi permasalahan yang banyak ditemui di dunia UMKM. Untuk itu, Pemerintah berupaya meningkatkan dukungan kepada UMKM melalui optimalisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Program KUR ini terus dibenahi, tidak hanya untuk memperluas akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, tapi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam diskusi media FMB9 bertajuk Terobosan Baru KUR yang diinisiasi Ditjen IKP Kemenkominfo dan Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Menurut Iskandar, sejak pertama kali diluncurkan Kemenko Perekonomian pada tahun 2007, program KUR sendiri telah berkembang dan berevolusi dari tahun ke tahun sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
"Salah satu terobosan besar itu, sesuai tujuan program ini adalah membantu usaha kecil, yakni dengan menurunkan suku bunga KUR. Kalo diawal tahun 2007, suku bunganya 24%, tahun 2018 diturunkan menjadi 7%," jelas Iskandar.
Baca Juga: Penyaluran KUR Subsidi Sentuh 13,8 Juta Debitur
Hingga pada 2017-2018, Kemenko Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait kembali menetapkan kebijakan baru KUR berbunga rendah dan KUR Pariwisata untuk memperluas akses pendanaan bagi masyarakat.
Kemenko Perekonomian menetapkan kebijakan KUR baru sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017, berlaku sejak 1 Januari 2018.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan KUR dengan suku bunga 7 persen per tahun dan skema subsidi yang bervariasi untuk setiap kategori KUR di kisaran 5,5 persen hingga 14 persen.
Adapun, total plafon penyaluran KUR Tahun 2018 mencapai Rp 123,631 triliun yang disalurkan ke berbagai sektor-sektor produktif, seperti (i) pertanian, perburuan, dan kehutanan, (ii) perikanan, (iii) industri pengolahan, (iv) perdagangan, (v) konstruksi, dan (vi) jasa-jasa.
Baca Juga: Menteri Puspayoga Optimis Sektor Produktif Akan Banyak Serap KUR 2019
Kebijakan ini dijalankan dengan dukungan 14 instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 43 penyalur, 11 instansi penjamin serta dua instansi pengawas.
Terobosan berikutnya adalah pengembangan program KUR khusus. Sebagai contoh adalah KUR Pariwisata yang dirilis pada 20 September 2018. Program ini untuk mendorong kinerja sektor pariwisata yang mendominasi 50 persen dari total ekspor jasa Indonesia.
KUR Pariwisata ini dikembangkan di 10 lokasi Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) untuk 12 bidang usaha.
Selanjutnya, di tahun 2017, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM telah pula menetapkan target porsi penyaluran minimal ke sektor produksi.
Yang dimaksud sektor produksi yaitu sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa di sektor pertanian, perburuan dan kehutanan, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, sektor garam rakyat, sektor pariwisata, sektor jasa produksi, serta sektor produksi lainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh