Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KASN Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

Ketua KASN Diperiksa KPK, Ini Kasusnya Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3). Pemasangan spanduk "raksasa" itu guna mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hari ini penyidik memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sopian Effendi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketum PPP, M Romahurmuziy (RMY).

Baca Juga: KPK Akan Buka Semua Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Pangarso

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Penyidik diduga bakal menelisik aturan serta proses seleksi jabatan tinggi di Kemen‎ag lewat Sopian Effendi. Sebab, ada dugaan kecurangan yang dilakukan oknum pejabat Kemenag dalam menyeleksi calon untuk mengisi jabatan tertentu.

Baca Juga: Mau Digarap KPK, Sekjen DPR Mangkir

Tidak hanya Sopian, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dari unsur panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Ketiganya ialah Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. Ketiganya juga diperiksa untuk proses penyidikan Romahurmuziy.

Partner Sindikasi Konten: Okezone

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: