PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) melalui Unit Usaha Syariah meluncurkan produk Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah (PPR Syariah) pada acara pembukaan Expo Perbankan Syariah “iB Vaganza Balikpapan” yang digelar di Mall Ewalk Balikpapan, Jumat (5/4/2019).
Hadir dalam peluncuran ini Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur Dwi Ariyanto dan Direktur Syariah Bank Danamon, Herry Hykmanto.
PPR Syariah dengan akad modal bersama (Musyarakah Mutanaqisah / MMQ) ini dapat digunakan untuk pembiayaan properti rumah, ruko atau rukan baru ataupun second, properti indent, pembiayaan kavling siap bangun dan juga pembiayaan multiguna (KMG). PPRS MMQ ini juga dapat digunakan untuk pembiayaan refinancing atau take over.
Menurut data Kemenpupera tahun 2015, jumlah kekurangan pasokan perumahan di Indonesia atau backlog di Indonesia mencapai 7,6 juta unit. Perbankan diharapkan mampu mengurangi defisit perumahan tersebut hingga mencapai 5,4 juta unit rumah di tahun 2019.
Baca Juga: RUPSLB Setujui Penggabungan Bank Danamon dan BNP
"Hal tersebut menjadi salah satu alasan Bank Danamon untuk membantu memudahkan masayarakat Indonesia dalam mewujudkan impian masyarakat untuk dapat memiliki rumah sendiri”, ujar Herry Hykmanto, Direktur Syariah Bank Danamon.
Lebih lanjut Herry menambahkan, pihaknya terus berupaya menyediakan solusi yang dibutuhkan masyarakat Indonesia, khususnya yang memenuhi aspek dan prinsip Syariah.
"Produk ini merupakan salah satu alternatif yang akan dipasarkan melalui seluruh saluran distribusi Bank Danamon yang membuka layanan syariah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: