Perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan agenda sidang Ratna hari ini mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Keterangan saksi, insya Allah ada empat orang," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Baca Juga: Cium Tangan, Ratna Minta Maaf ke Amien Rais
Mengenai keempat saksi, Supardi enggan membeberkan siapa saja saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet tersebut. Namun menyebut salah satunya ajudan Prabowo.
"Di antaranya, yang kirim foto, yang ikut demo, dan mungkin ajudan Prabowo," imbuhnya.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Permohonan Tahanan Rumah Ratna Ditolak
Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: