Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rommy Resmi Ajukan Praperadilan

Rommy Resmi Ajukan Praperadilan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy (RMY) alias Romy.

Baca Juga: Rommy Dibantarkan dari Tahanan KPK, Merugikan?

Romy menjadi tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh pemohon M Romahurmuziy untuk jadwal persidangan 22 April 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

KPK, kata dia, akan mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY), sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: