Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemungutan suara untuk WNI di Malaysia tetap dilaksanakan. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan sejumlah surat suara tercoblos yang sejauh ini masih dalam penyelidikan, tak akan ikut dihitung sebagai hasil akhir pencoblosan di Malaysia.
"(Pencoblosan di Malaysia) tetap hari ini (kemarin). Masih tetap hari ini," ujar di Jakarta, Minggu (14/4/2019).
Meski begitu, KPU tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap temuan ribuan surat suara metode pos yang tercoblos di Kajang, Selangor, Malaysia. Ia menambahkan, perwakilan KPU kembali bertolak ke Malaysia, kemarin. Karena itu pihaknya bakal mencoba masuk ke lokasi ditemukannya surat suara tercoblos tersebut.
Baca Juga: BPN Puji Kinerja KPU Sudah Profesional
"Salah satunya itu kami akan coba masuk ke ruko itu karena kemarin kantidak bisa masuk. Diduga itu surat kan surat suara yang tercoblos itu untuk metode pemilihan via pos. Tetapi, kami belum bisa memastikannya karena belum melihat secara langsung," jelasnya.
Senada, Komisioner KPU, Ilham Saputra, menambahkan surat suara yang sudah tercoblos di Selangor di anggap tidak masuk dalam hasil pemungutan suara di Malaysia. Salah satu alasannya, hingga kemarin KPU tak mendapatkan akses dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengecek langsung surat suara yang tercoblos itu.
Baca Juga: KPU Bakal Minta Bantuan TNI
"Kita tidak bisa memastikan itu surat suara kita atau bukan karena kita tidak dapat akses dan sampai sekarang pun tidak dapat akses oleh Polisi Diraja Malaysia. Jadi, kita anggap itu tidak dihitung," terangnya.
Berdasarkan keterangan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, lokasi penemuan surat suara tercoblos itu bukanlah tempat resmi penyimpanan surat suara. PPLN hanya menaruh gudang di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL).
"PPLN katanya hanya menaruh gudang di KBRI dan SIKL jadi nggak ada gudang lain selain KBRI dan SIKL," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: