Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bedah 494 Ribu Rumah dalam 4 Tahun

Pemerintah Bedah 494 Ribu Rumah dalam 4 Tahun Kredit Foto: File/Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia. Salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah. Secara nasional dalam kurun empat tahun (2015-2018), BSPS telah meningkatkan rumah layak huni sebanyak 494.169 unit.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, BSPS salah satunya dilaksanakan di Sumatera Barat. Pada 2018, Kementerian PUPR telah menyalurkan BSPS untuk 11.327 unit rumah tidak layak huni. Bantuan tersebut tersebar di 16 kabupaten/kota, 106 kecamatan, dan 274 desa.

"Sementara di Kecamatan Lintau Buo Utara sebanyak 203 unit yang tersebar di Nagari Tanjung Bonai 123 unit, Batu Bulek 22 unit, Balai Tangah 20 unit, Tepi Selo 14 unit, dan Lubuk Jantan 24 unit," kata Khalawi dalam keterangan terulisnya, Senin (15/4/2019).

Baca Juga: 129 Unit Rumah Tumbuh Summarecon Bandung Ludes Terjual

Selanjutnya, pada tahun ini, tambah Khalawi, Kementerian PUPR menargetkan sebanyak 7.000 unit rumah tidak layak huni di Sumatera Barat akan diperbaiki melalui BSPS. Bantuan tersebut tersebar di 14 kabupaten/kota, 75 kecamatan, dan 263 desa.

Khalawi mengatakan, dalam BSPS, pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

"Nantinya, tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian, mereka tidak terbebani mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang," ujarnya.

Pemberian BSPS dilakukan berdasarkan readiness criteria yang diusulkan dari bupati/wali kota dan kementerian/lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Baca Juga: Bedah Rumah Karyawan BUMN, Pemerintah Kucurkan Rp450 Juta

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: