Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan beberapa langkah jika pemerintah tidak menyetujui usulan tentang santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas saat Pemilu 2019.
Baca Juga: Jokowi soal Petugas KPPS Banyak yang Meninggal: "Mereka Pahlawan Demokrasi"
Sekertaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim mengakui saat ini anggaran lembaganya terbatas karena sudah dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
"Kita mungkin tidak diberikan anggaran tambahan. Tapi, kita akan menggunakan optimalisasi anggaran yang ada di kami," ujar Arif saat melakukan kunjungan ke Kantor KPU Banten.
Hasil rapat KPU mengusulkan santunan Rp36 juta untuk petugas yang meninggal dunia dan petugas yang sakit atau kecelakaan santunan besarannya Rp16 juta-Rp30 juta tergantung ringan atau berat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: