Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Situng KPU Sementara, Tiga Partai Ini Belum Terkalahkan

Situng KPU Sementara, Tiga Partai Ini Belum Terkalahkan Petugas mengangkat kotak suara yang sudah dirakit di kantor KPUD Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/2/2019). Sebanyak 19.530 kotak suara dari 19.930 kota suara yang dibutuhkan telah tiba di Makassar dan akan digunakan Pemilu pada 17 April 2019. | Kredit Foto: Antara/Yusran Uccang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Data penghitungan sementara suara partai politik dalam Pemilu Legislatif DPR RI yang diunggah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) hingga Kamis (2/5/2019) mencakup 26,72 persen TPS.

Dari data tersebut perolehan suara sementara menunjukkan PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra masih menduduki posisi tiga besar. Dimana PDIP memeroleh 19,34 persen, Golkar 13,64 persen dan Gerindra 11,9 persen.

Menyusul di bawah ketiganya yakni Nasdem 10 persen, Demokrat 8,27 persen, PKB 7,88 persen, PKS 7,37 persen, PAN 6,99 persen, PPP 4,18 persen. Sementara tujuh partai lain memeroleh suara di bawah 4 persen, atau belum memenuhi ambang batas parlemen, yakni Garuda, Berkarya, Perindo, PSI, Hanura, PBB dan PKPI.

Baca Juga: Rekomendasi Ijtimak Ulama III, Reaksi KPU Mantap

Dalam disclaimer Situng, KPU menyatakan bahwa data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: