Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dikejar Wartawan di KPK, Nicke Widyawati Terbirit-birit

Dikejar Wartawan di KPK, Nicke Widyawati Terbirit-birit Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Nicke yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero) itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir terkait dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Baca Juga: Nicke Widyawati: Pertamina Bantu Stabilkan Rupiah

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5/2019), perempuan berkerudung itu terbirit-birit menghindari awak media ketika usai menjalani pemeriksaan.

Nicke tak berhenti berjalan ketika dihujani pertanyaan oleh awak media. Bahkan, dua orang yang bersama dengan Nicke membuat border guna mendorong pewarta untuk tetap bisa terus berjalan menuju kendaraan yang sudah menunggunya.

Nicke hanya menjawab sedikit mengenai pemeriksaannya hari ini. Pasalnya, dia dicecar oleh penyidik terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tersangka sebelum Sofyan Basir.

"Seperti yang saya sampaikan dahulu. Tadi saya ditanya kurang lebih seperti yang sebelumnya, sebagai mantan direktur di PLN itu saja," singkat Nicke sembari berjalan dan enggan menanggapi pertanyaan lain dari wartawan.

Diketahui, dalam kasus PLTU Riau-1 Nicke juga sempat diperiksa penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham ketika itu. Pemeriksaan Nicke ini merupakan penjadwalan ulang dari hari Kamis 29 April lalu. Ketika itu, Nicke berhalangan hadir panggilan lembaga antirasuah dengan dalih mengalami sakit.

Dalam pemeriksaan perkara ini, Nicke akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN. Pasalnya, Nicke pernah menjabat beberapa posisi strategis di PT. PLN antara lain, Direktur Niaga dan Managemen Resiko, Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: