Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengklaim bahwa anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, M Nasir, bersih dari tuduhan tindak pidana korupsi apapun. Klaim muncul setelah tidak ditemukan adanya bukti yang relevan usia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan M Nasir, Sabtu (4/5).
"Karena nama Pak M Nasir disebut oleh saudara Bowo Sidik terkait perkara yang sedang dihadapinya, gratifikasi, kemudian KPK melakukan tindak lanjut dan penggeledahan ruangan yang bersangkutan, saudara M Nasir dan tidak ditemukan bukti-bukti. Sehingga dengan demikian kami dari Partai Demokrat menganggap saudara M Nasir sampai saat ini bersih, clear dan tidak terlibat dengan masalah tindak pidana korupsi apapun," ujar Ferdinand, Minggu (5/5/2019).
Namun, Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan bagi Partai Demokrat untuk mengambil sikap tegas jika nantinya diketahui yang bersangkutan terlibat korupsi. Sesuai pakta integritas, Ferdinand mengatakan bahwa M Nasir wajib berhenti jika pada akhirnya dinyatakan statusnya sebagai tersangka.
"Bahkan kalau dia diperiksa dalam pengembangan kasus korupsi pun dia sudah mulai kita awasi dan kita berikan teguran-teguran, sampai kepada saatnya nanti kalau terbukti dan berketetapan hukum yang bersangkutan maka kita berhentikan," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa Partai Demokrat sejauh ini telah berkomunikasi dengan saudara kandung M Nazaruddin tersebut. Kepada partai, M Nasir, merasa bahwa dirinya tidak pernah terlibat seperti apa yang disangkakan Bowo Sidik.
"Tapi beliau bilang sebagai warga negara yang taat hukum silahkan, kalau memang ada bukti silahkan. Maka ruangannya pun digeledah tidak masalah, itu yang disampaikan ke fraksi Karena beliau konfirm merasa dirinya tidak terlibat dan bersih dari apa yang dituduhkan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: