Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Situng KPU Masuk 70 Persen, Kok Suara Jokowi Unggul di atas 1 Persen dari Prediksi QC?

Situng KPU Masuk 70 Persen, Kok Suara Jokowi Unggul di atas 1 Persen dari Prediksi QC? Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kanan) bersama calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin (kedua kiri) menyaksikan hasil hitung cepat Pemilu Presiden 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPU meskipun sejumlah lembaga survei memenangkan mereka dalam hitung cepat. | Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penghitungan suara sementara Pilpres 2019 yang masuk dalam Situng KPU pada pukul 17.00 WIB, Selasa (7/5/2019) telah masuk suara sebesar 70 persen TPS atau 570.959 dari 813.350 TPS yang ada di dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Puasa Hari Kedua, Situng KPU Tunjukkan Prabowo Sulit Kejar Jokowi

Akan tetapi hasil situng menunjukan suara paslon 01, Jokowi-Ma'ruf makin menjauh yakni memperoleh 56,28 persen atau 60.521.420, sedangkan Prabowo-Sandi memeroleh 43,72 persen atau 47.021.020 persen.

Hasil ini menjauh dengan perkiraan dari quick count sejumlah lembaga survei yang memprediksi Jokowi- Ma'ruf unggul 54-55 persen sementara Prabowo-Sandi meraih 44-45 persen. Dari total 34 Provinsi di seluruh Indonesia, baru Bengkulu yang telah menyelesaikan penghitungan hingga 100 persen TPS.

Dalam disclaimer Situng, KPU menyatakan bahwa data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: