Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin

FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin Fron Pembela Islam, FPI | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perpanjangan izin kembali oleh Izin Front Pembela Islam (FPI) yang akan berakhir pada 20 Juli 2019.

"Ormas yang bersangkutan juga belum mengajukan perpanjangan izin," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

FPI diperbolehkan mengajukan perpanjangan izin. Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00 / 010 / D.III.4 / VI / 2014 itu wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah diatur oleh Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Untuk perpanjangan izin harus memenuhi beberapa syarat yang diatur oleh Undang-Undang Ormas. Makanya nanti kita lihat bagaimana hasil verifikasi terhadap persyaratan tersebut," katanya.

Baca Juga: FPI: Kami Ormas yang Taat Hukum

Sebelumnya warganet atau netizen menggalang tanda tangan melalui petisi online menolak perpanjangan izin FPI, mengingat izin ormas itu segera berakhir.

Petisi “Stop Ijin FPI” di laman change.org tersebut dimulai oleh akun Ira Bisyir.

Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: