Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, terkait kasus dugaan suap Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan atas pemanggilan Wang Kun dalam dugaan korupsi dengan tersangka Sofyan basir.
"Dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir)," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Gubernur Jateng dan Bupati Morowali Utara Dipanggil KPK
Diketahui, Wang Kun merupakan salah satu saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri sejak Desember 2018 hingga Juni 2019. Dalam perkara ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. Juga diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: